Analisis Penggunaan Bahasa Indonesia
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh sahabat blooger!!
Pada blog kali ini, saya akan memaparkan analisis mengenai penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan PUEBI dan KBBI.
Tentu kita semua sudah tahu jika Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi nasional yang digunakan diseluruh wilayah NKRI. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan pada tanggal 30 september 2019 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres 63/2019 mewajibkan menggunakan Bahasa Indonesia dalam;
1. Peraturan perundang-undangan,
2. Dokumen resmi negara,
3. Pidato resmi presiden/wakil presiden serta pejabat negara lainnya,
4. Bahasa pengantar di lembaga pendidikan,
5. Pelayanan administrasi publik,
6. Nota kesepahaman atau perjanjian,
7. Forum nasional/internasional di Indonesia,
8. Komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta,
9. Laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintah,
10. Penulisan dan publikasi karya ilmiah di Indonesia,
11. Penamaan macam-macam objek khususnya geografi, bagunan/gedung, jalan, apartemen/permukiman, perkantoran, merek dagang, kompleks perdagangan, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia,
12. Informasi tentang produk barang/jasa,
13. Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk dan alat informasi lain, dan
14. Informasi melalui media massa.
Pada tanggal 30 November 2015, Permendiknas 46/2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena diganti oleh Permendikbud 50/2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) . Dalam PUEBI berisikan penjelasan serta contoh penggunaan huruf baik itu huruf abjad, vokal, konsonan, diftong, gabungan huruf konsonan, huruf kapital, huruf miring serta huruf tebal. Selain penjelasan tentang pemakaian huruf, dalam PUEBI juga terdapat penjelasan tentang penulisan kata, pemakaian tanda baca dan penulisan unsur serapan. Dengan PUEBI kita bisa menganalisis kesalahan dalam penggunaan ejaan Bahasa Indonesia yang sering terjadi saat ini.
Contohnya penulisan spanduk dalam iklan di atas. Pada penulisan kata "di" sebenarnya mempunyai dua arti, yang pertama kata "di" yang menunjukkan tempat atau arah. Maka penulisannya harus dipisah dari kata yang menunjuk tempat atau arah tersebut. Sedangkan kata "di" yang kedua merupakan sebuah awalan untuk kata kerja pasif yang harus digabungkan penulisannya. Jadi kata depan "di" pada spanduk di atas seharusnya digabungkan menjadi "dijual" karena kata "jual" merupakan kata kerja pasif.
Selanjutnya adalah kesalahan penulisan dalam menulis singkatan.
Dalam surat-surat resmi biasannya kita sering menemukan penulisan "Assalamu'alaikum wr.wb" padahal seharusnya singkatan tersebut diganti "Assalamu'alaikum war. Wab".
Selain PUEBI ada juga KBBI (kamus besar bahasa indonesia) . Dengan KBBI kita dapat mencari tahu kosakatan baku dan tidak baku dalam penggunaan Bahasa Indonesia. Di kehidupan sehari-hari kita sering menemukan kata atau kalimat yang tidak baku. Contohnnya pada gambar di bawah ini,
pada penulisan kata "apotik" tidak baku. Seharusnya kata tersebut diganti kata "apotek" yang merupakan kata bakunya. Perlu diingat dari kata tersebut "apotek-apoteker" bukan "apotik-apotiker".
Penggunaan kata tidak baku selanjutnya yang sangat awam bagi kita yaitu penggunaan kata "praktek" dibawah ini,
seharusnya ditulis kata "praktik" dan perlu diingat dari kata tersebut "praktik-praktikum" dan bukan "praktek-praktekum".
Sekian penjelasan analisis singkat saya mengenai analisis penggunaan Bahasa Indonesia pada blog kali ini, semoga setelah ini, kita bisa lebih cermat lagi dalam menggunakan ejaan baku dan bahasa yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga blog ini bermanfaat bagi pembaca dan sahabat blooger semua.
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Komentar
Posting Komentar